AG, Pacar Mario Dan Anak Mantan Pegawai Pajak, Akan Ditahan Polisi Selama Tujuh Hari Ke Depan.

Penyidik ​​Subdit Reynakta Ditrskrimum Bulda Metro Jaya resmi menangkap AG, 15 tahun, pacar Mario Dandi Satriu, 20 tahun, anak mantan pegawai pajak dalam kasus penganiayaan Critalino David. Ozora (17).

Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, mengatakan AG disekap di kamar khusus anak di Lembaga Pengatur Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

“Dalam waktu tujuh hari sejak tibanya surat kuasa penangkapan penyidik,” kata Hengki dalam jumpa pers di Bulda Metro Jaya, Rabu (3 Agustus 2023).

Hunky mengatakan akan menambah masa penahanan tambahan jika masa penahanan tidak cukup lama bagi penyidik ​​untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Dan kalau nanti tidak cukup layak, kejaksaan bisa memperpanjang delapan hari lagi,” ujarnya.

Hengke mengatakan, penahanan AG dilakukan setelah enam jam interogasi.

“Setelah enam jam pencarian, keputusan diambil untuk menangkap dan menahannya malam ini,” kata Hengy.

Hengki mengatakan, penahanan Kejaksaan Agung mengacu pada UU Peradilan Anak yang masih berlaku.

“Tentu saja, penangkapan ini berada di bawah hukum remaja,” katanya.

Dalam kasus ini, status AG berubah dari saksi menjadi pidana.

“Berubah statusnya dari AG yang semula anak pelanggar hukum, menjadi anak pelanggar hukum, yang meningkat menjadi anak pelanggar hukum,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Kamis (3 Februari 2023).

Dalam laporannya, Hengke menyebut pihaknya tidak menetapkan AG sebagai tersangka, melainkan sebagai pelaku anak melawan hukum.

“Karena pelaku AG masih di bawah umur,” jelasnya.

Sebagai contoh, penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandi Satriu (20), mantan pejabat Pelayanan Pajak Nasional Male Carta (DJP), terhadap David (17), putra petinggi JP Ansor.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kecamatan Pisangrahan Jakarta Selatan.

Pacar Mario, yang awalnya berinisial AGH, adalah orang pertama yang mengadukan bahwa korban tidak diperlakukan dengan baik hingga memicu penganiayaan.

Namun, belakangan terungkap bahwa orang yang pertama kali memberi tahu Mario bahwa temannya AGH diperlakukan tidak adil, yaitu orang yang pertama kali memberi tahu inisial temannya ditemukan. itu menyakitkan.

Menanggapi hal itu, Mario melaporkan sekitar 17 Januari 2023, saksi AGH diperlakukan tidak adil oleh Kantor Berita Aljazair (APA).

Dalam hal ini, Mario sangat emosional dan ingin bertemu dengan David. Saat itu, AG menghubungi David yang berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai pertemuan, David diminta melakukan 50 push-up. Namun, dia hanya bisa melakukan ini 20 kali. Daud kemudian disuruh mengambil sikap pertobatan, dan penganiayaan berlanjut.

Mario segera ditangkap oleh penjaga kompleks dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, divonis lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Pasal 2 karena penganiayaan berat. sampai 5 tahun.

Namun, polisi baru-baru ini mengubah Pasal 355 Ayat 1 Ayat 354 Ayat 1 Pasal 353 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76c Ayat 80 PPA KUHP menjadi ketentuan yang lebih ketat, seperti hukuman 12 tahun penjara untuk Mario.

Menyusul Mario, polisi akhirnya menetapkan tersangka lain, teman Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan dalam mendorong Mario untuk menyakiti hingga dia merekam pelecehan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Ia dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan pasal 351 KUHP.

Pacar Mario, juga berinisial AG, mengubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

“Berubah statusnya dari AG yang semula anak pelanggar hukum, menjadi anak pelanggar hukum, yang meningkat menjadi anak pelanggar hukum,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Kamis (3 Februari 2023).

Dalam laporannya, Hengke menyebut pihaknya tidak menetapkan AG sebagai tersangka, melainkan sebagai pelaku anak melawan hukum.

“Karena pelaku AG masih di bawah umur,” jelasnya.

Akibatnya, AG dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 76c pasal 80 PPA dan/atau Pasal 355 Pasal 1 pasal 56 Pasal 354 KUHP berkaitan dengan Pasal 353 Pasal 56 KUHP. KUHP Ayat 2 berkaitan dengan Pasal 56 KUHP.